Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diperuntukkan kepada:
a. PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional;
b. PNS yang alih jabatan; dan
c. PNS yang disesuaikan/inpassing.
(2) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional selama 220 (dua ratus dua puluh) jam pembelajaran;
b. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang alih jabatan selama 140 (seratus empat puluh) jam pembelajaran; dan
c. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang disesuaikan/inpassing selama 120 (seratus dua puluh) jam pembelajaran.
Koreksi Anda
