Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Sasaran Diklat Pengawas Pemerintahan untuk mewujudkan Aparatur Pengawas Pemerintahan yang memiliki keahlian di bidang pengawasan pemerintahan di daerah.
Koreksi Anda
