Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Diklat Pengawas Pemerintahan adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan dan/atau telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan sesuai kualifikasi yang ditentukan.
5. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional pertama.
6. Diklat berjenjang pengawas pemerintahan adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional muda dan madya.
7. Diklat jenjang muda adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional muda.
8. Diklat jenjang madya adalah diklat yang diperuntukkan bagi jenjang jabatan fungsional madya.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Dalam Negeri.
10. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah Surat Tanda Lulus bagi PNS yang telah mengikuti Diklat Pengawas Pemerintahan.
11. Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat RBPMD adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan nama diklat, tujuan, materi pembelajaran, peserta, pengajar dan jumlah jam pelajaran.
12. Penyesuaian/Inpassing adalah penyesuaian jabatan PNS yang masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan menjadi pejabat pengawas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009.
Koreksi Anda
