Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota........ tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …….. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota …… tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ….. atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota....... tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ….. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota …… tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ….., perlu dievaluasi agar tidak www.djpp.kemenkumham.go.id bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu MENETAPKAN Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …. Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota....... tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ….. atau Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …. Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran . dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota...... tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ………..; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor …… Tahun tentang Pembentukan Kabupaten/ Kota ……. (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun.....Nomor...., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor.....); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844); 6. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438); www.djpp.kemenkumham.go.id 7. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5043); 8. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4028); 10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4712); 11. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4575); 12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578); 13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4592); 14. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4693); www.djpp.kemenkumham.go.id 15. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737); 16. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5104); 17. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5107); 18. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5165); 19. Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 310); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ….Tahun ….. tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran...... MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KESATU : Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ……. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ......... tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id ……. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ......... tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …...……sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. KEDUA : Bupati/Walikota bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …….. tentang APBD Tahun Anggaran …….. atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …….. tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran ……..berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini. KETIGA : Dalam hal Bupati/Walikota dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ……. tentang APBD Tahun Anggaran ……………… dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ...........tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran ...... atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ……. tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran ……………… dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ........... tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran ...... menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD Tahun Anggaran ......... KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di .............. pada tanggal ....... GUBERNUR …………., Ttd. NAMA JELAS. Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan; 2. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ................... 3. Inspektur Provinsi ......................... www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN: KEPUTUSAN GUBERNUR ...................... NOMOR : TANGGAL : HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ..................... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …… DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA .............. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ….ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ..................... TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …… DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA .............. TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …. A. KEBIJAKAN UMUM Kebijakan umum antara lain berisi tentang: 1. Hasil evaluasi konsistensi program dan kegiatan pada Rancangan APBD dengan program Nasional untuk Provinsi serta Program Provinsi dan Nasional untuk Kabupaten/Kota; 2. Hasil evaluasi kesesuaian pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD dengan KUA dan PPAS termasuk penyebab dan alasan ketidaksesuaian; 3. Analisis prioritas program menurut bidang urusan, plafon anggaran dan proporsi alokasi dana terhadap pagu indikatif; 4. Pernyataan tentang keserasian kepentingan publik dengan kepentingan aparatur dan penegasan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; B. PENDAPATAN Pendapatan antara lain berisi tentang: 1. Penegasan kesesuaian pendapatan daerah yang disajikan dalam APBD dengan peraturan perundang-undangan dan memuat dasar hukum pemungutannya; 2. Penilaian kesesuaian penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Penilaian kesesuaian pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang telah dibatalkan; 4. Informasi tentang permasalahan pendapatan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD; www.djpp.kemenkumham.go.id C. BELANJA Belanja antara lain berisi tentang: 1. Penegasan kesesuaian belanja daerah yang disajikan dalam APBD dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, seperti penganggaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Bagi Hasil Pajak serta Belanja Bantuan Keuangan, kesesuaian dengan standar satuan harga; 2. Penilaian apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan ketidaksesuaian dengan azas kepatutan; 3. Penilaian ada tidaknya anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya; 4. Penilaian ada tidaknya kesalahan dan ketidaksesuaian penganggaran terkait dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, kelompok belanja, jenis dan objek belanja dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya dan peraturan lainnya; 5. Penilaian kesesuaian program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears) dengan ketentuan perundang-undangan; 6. Informasi tentang permasalahan belanja daerah yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD; 7. Sinergitas dan sinkronisasi dalam pengalokasian belanja daerah untuk mendukung prioritas pembangunan nasional; D. PEMBIAYAAN Pembiayaan antara lain berisi tentang: 1. Penegasan kesesuaian pembiayaan yang disajikan dalam APBD dengan peraturan perundang-undangan; 2. Penilaian upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus; 3. Penilaian apakah penerimaan pembiayaan tertentu seperti pinjaman telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan; 4. Penilaian apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 5. Penegasan pada saat evaluasi Perubahan APBD, SiLPA telah ditetapkan dengan peraturan daerah dan SILPA telah digunakan seluruhnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Informasi tentang permasalahan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD; E. LAIN-LAIN Lain-lain berisi tentang : 1. Informasi mengenai hal-hal lain diluar kebijakan umum, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD; 2. Apabila hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat MENETAPKAN peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD. GUBERNUR , NAMA JELAS MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2011 | Pasal.id