Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan www.djpp.kemenkumham.go.id
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
