Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
