Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kepala Pusat Penerangan untuk diteruskan kepada komponen yang berwenang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada SKPD yang berwenang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
