Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan, dan dilakukan verifikasi dan telaahan isi laporan pengaduan. (2) Hasil verifikasi dan telaahan substansi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. (3) Penerimaan pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah difasilitasi oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat, dan dilakukan verifikasi dan telaahan isi laporan pengaduan. (4) Hasil verifikasi dan telaahan substansi pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id