Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SKPD atau unit kerja yang menerima pengaduan tidak langsung menginformasikan hasil penanganannya kepada sekretaris daerah melalui SKPD yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. (2) Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan daerah yang menerima pengaduan tidak langsung harus menginformasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah melalui SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. (3) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan yang lain, selanjutnya dilaporkan pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat kepada gubernur, bupati/walikota.
Koreksi Anda