Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menerima pengaduan tidak langsung harus menginformasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Penerangan. (2) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan yang lain, selanjutnya dilaporkan Kepala Pusat Penerangan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda