Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penerangan.
(2) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
