Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penerangan. (2) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda