Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan diruang rapat, dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan.
(2) Dalam menerima pengaduan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Pusat Penerangan berkoordinasi dengan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, instansi dan/atau unit kerja terkait dengan substansi pengaduan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penerimaan pengaduan langsung di lingkungan pemerintahan daerah dilaksanakan diruang rapat, dipimpin oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat.
(4) Dalam menerima pengaduan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat berkoordinasi dengan SKPD, instansi atau unit kerja terkait dengan substansi pengaduan.
(5) Pejabat yang menerima pengaduan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), merupakan pejabat yang mempunyai kompetensi untuk memberikan tanggapan dan informasi atas permasalahan yang disampaikan oleh pengadu.
(6) Hasil penerimaan pengaduan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan kepada pimpinan komponen masing-masing.
(7) Hasil penerimaan pengaduan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada pimpinan SKPD masing-masing
Koreksi Anda
