Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penerangan. (2) Fasilitasi pengaduan langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. (3) Fasilitasi pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan berkoordinasi dengan Satuan Keamanan Dalam dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Fasilitasi pengaduan langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda