Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim fasilitasi pengaduan yang bertugas memantau hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat. (3) Hasil pemantauan tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan. (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi dilaporkan kepada gubernur. (5) Hasil pemantauan tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda