Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
(2) Pendokumentasian pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penataan, pemotretan, perekaman dan penyimpanan dokumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pendokumentasian pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penataan, inventarisasi dan penyimpanan dokumen.
Koreksi Anda
