Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
(2) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan.
(3) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan.
Koreksi Anda
