Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk mengkategorikan materi pengaduan sesuai dengan substansi permasalahannya. (2) Hasil perumusan pengaduan langsung dan perumusan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah, dan/atau instansi sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya. (3) Hasil perumusan pengaduan langsung dan perumusan pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda