Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan fasilitasi pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah paling sedikit memuat: a. pencatatan; b. perumusan; c. penyaluran; dan d. pendokumentasian.
Koreksi Anda