Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penatausahaan fasilitasi pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah paling sedikit memuat:
a. pencatatan;
b. perumusan;
c. penyaluran; dan
d. pendokumentasian.
Koreksi Anda
