Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat : a. penatausahaan; b. fasilitasi; c. penerimaan; dan d. pemantauan tindaklanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id