Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tahapan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. fasilitasi pengaduan langsung; dan
b. fasilitasi pengaduan tidak langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
