Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. fasilitasi pengaduan langsung; dan b. fasilitasi pengaduan tidak langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda