Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id