Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda