Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
