Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Penerangan melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda