Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dengan susunan keanggotaan :
a. Pengarah :
Gubernur
b. Penanggung jawab :
Sekretaris daerah kabupaten/kota
c. Ketua :
Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat
d. Wakil Ketua :
Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota
e. Sekretaris :
Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota
f. Anggota :
Pejabat atau staf di lingkungan SKPD kabupaten/kota.
:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
