Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dengan susunan keanggotaan : a. Pengarah : Gubernur b. Penanggung jawab : Sekretaris daerah kabupaten/kota c. Ketua : Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat d. Wakil Ketua : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota e. Sekretaris : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota f. Anggota : Pejabat atau staf di lingkungan SKPD kabupaten/kota. : www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id