Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dengan susunan keanggotaan : a. Pengarah : Gubernur b. Penanggung jawab : Sekretaris daerah provinsia c. Ketua : Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah provinsi yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat d. Wakil Ketua : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi e. Sekretaris : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi f. Anggota : Pejabat atau staf di lingkungan SKPD provinsi.
Koreksi Anda