Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dengan susunan keanggotaan :
a. Pengarah :
Gubernur
b. Penanggung jawab :
Sekretaris daerah provinsia
c. Ketua :
Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah provinsi yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat
d. Wakil Ketua :
Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi
e. Sekretaris :
Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi
f. Anggota :
Pejabat atau staf di lingkungan SKPD provinsi.
Koreksi Anda
