Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan susunan keanggotaan :
a. Pengarah :
Sekretaris Jenderal
b. Penanggung jawab :
Kepala Pusat Penerangan
c. Ketua :
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan
d. Wakil Ketua :
Pejabat eselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Sekretaris :
Pejabat sselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan
f. Anggota :
Pejabat atau Staf di lingkungan Sekretariat Jenderal, lintas komponen di lingkungan Kementerian dalam Negeri, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
