Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan susunan keanggotaan : a. Pengarah : Sekretaris Jenderal b. Penanggung jawab : Kepala Pusat Penerangan c. Ketua : Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan d. Wakil Ketua : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan www.djpp.kemenkumham.go.id e. Sekretaris : Pejabat sselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan f. Anggota : Pejabat atau Staf di lingkungan Sekretariat Jenderal, lintas komponen di lingkungan Kementerian dalam Negeri, dan instansi terkait.
Koreksi Anda