Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda
