Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id