Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Penerangan yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/staf di lingkungan Pusat Penerangan, komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah provinsi melalui SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi menangani pengaduan masyarakat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/ staf di lingkungan sekretariat daerah provinsi, SKPD dan instansi terkait. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota melalui SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi menangani pengaduan masyarakat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/staf di lingkungan sekretariat daerah kabupaten/kota, SKPD dan instansi terkait.
Koreksi Anda