Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibentuk tim fasilitasi pengaduan Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan pemerintah provinsi dibentuk tim fasilitasi pengaduan provinsi.
(3) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dibentuk tim fasilitasi pengaduan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
