Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui sarana:
a. pos surat;
b. PO. BOX;
c. telepon;
d. faksimili;
e. website;
f. media cetak; dan
g. media penyiaran.
Koreksi Anda
