Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui sarana: a. pos surat; b. PO. BOX; c. telepon; d. faksimili; e. website; f. media cetak; dan g. media penyiaran.
Koreksi Anda