Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui: a. unjuk rasa atau demonstrasi; dan b. delegasi atau perwakilan.
Koreksi Anda