Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui:
a. unjuk rasa atau demonstrasi; dan
b. delegasi atau perwakilan.
Koreksi Anda
