Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik INDONESIA yang termuat dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Nilai-Nilai Pancasila adalah suatu sistem nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan.
3. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses menghidupkan atau memahami dan menghayati kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses penerapan atau pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Instansi vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah bersangkutan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
8. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
9. Lembaga Nirlaba Lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.