Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan secara sengaja dan/atau lalai dalam pengelolaan kegiatan pembangungan dan pengembangan sarana distribusi yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda