Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Dalam hal SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan secara sengaja dan/atau lalai dalam pengelolaan kegiatan pembangungan dan pengembangan sarana distribusi yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
