Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan yang tidak menyampaikan laporan tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan apabila SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan kepada Menteri sampai dengan triwulan ke tiga pada tahun anggaran berjalan.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak membebaskan SKPD
provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dari kewajiban menyampaikan laporan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(4) Sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikenakan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(5) Sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
