Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya. (2) Penghentian tugas pembantuan bidang perdagangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pda ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id