Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit pemeriksa eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id