Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan dari Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dalam hal ini pasar, yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen PDN.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
