Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara hasil pelaksanaan dana tugas pembantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id