Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan wajib menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri; b. Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan wajib menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri serta kepada SKPD provinsi; c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; dan d. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan; d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan gubernur; dan e. Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
Koreksi Anda