Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan bidang perdagangan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
