Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara. (2) SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (4) Dalam hal barang milik negara dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah. (5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan barang milik negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id