Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan bidang perdagangan merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara, sepanjang hasil pelaksanaan kegiatan dana tugas pembantuan tersebut belum dihibahkan.
Koreksi Anda