Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, bagian anggaran kementerian melalui dana tugas pembantuan.
(2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
