Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan memiliki tugas dan tanggung jawab atas kegiatan dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
