Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pasar dan/atau pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan dapat langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemanfaatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
