Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pasar dan/atau pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan dapat langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemanfaatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id