Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai. (2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan dan/atau perbaikan bangunan: a. los dan/atau kios dalam satu lantai; b. toilet; c. tempat pembuangan sampah; d. sanitasi; e. tempat parkir; f. papan nama; g. pos ukur ulang; h. kantor pengelola; i. sarana ibadah; dan/atau j. sarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id