Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai.
(2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penambahan dan/atau perbaikan bangunan:
a. los dan/atau kios dalam satu lantai;
b. toilet;
c. tempat pembuangan sampah;
d. sanitasi;
e. tempat parkir;
f. papan nama;
g. pos ukur ulang;
h. kantor pengelola;
i. sarana ibadah; dan/atau
j. sarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda
