Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sudah ada embrio pasar;
b. mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan zonasinya dan disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat keterangan dari bupati/walikota; dan
d. terdapat sarana jalan dan akses transportasi.
(2) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. adanya interaksi jual beli/transaksi barang yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang; dan
d. bangunan belum permanen/semi permanen.
(3) Dalam hal pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a dilakukan di daerah perbatasan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus berada dekat dengan pos keluar atau pos masuk (exit/entry point) perbatasan antar negara.
Koreksi Anda
