Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memperhatikan luas bangunan beserta sarana pendukung yang disesuaikan dengan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi dana tugas pembantuan yang tersedia. (2) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa pembangunan los dan/atau kios dengan sarana pendukung berupa toilet, tempat pembuangan sampah, sanitasi, tempat parkir yang memadai, kantor pengelola, pos ukur ulang, sarana ibadah dan/atau papan nama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Pasal.id