Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dilakukan melalui tugas pembantuan bidang perdagangan. (2) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong kelancaran arus barang; b. menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat; c. menjaga stabilitas harga; d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang n yaman; e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah. (3) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembangunan pasar; dan/atau b. pengembangan pasar termasuk renovasi.
Koreksi Anda