Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota MENETAPKAN SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota diberi kewenangan mengusulkan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan kepada Menteri, yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran;
dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, harus berasal dari lingkungan SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan dan menyampaikan hasil penetapan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(5) Dalam hal terjadi penggantian pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota segera mengajukan usulan perubahan pejabat pengelola keuangan kepada Menteri melalui Dirjen PDN untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(6) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
Koreksi Anda
